Minggu, 29 Mei 2022

Makalah Keamanan Informasi

 

Makalah

Digital Forensik

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Nama : Chika Adelia

NIM : 12190217

Kelas : 12.6C.05

Mata Kuliah : Keamanan dan Penjaminan Informasi

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

A.  A.   Latar Belakang

   Fenomena perkembangan dunia teknologi bukan lagi hal yang asing dirasakan di era digital saat ini. Berbagai keuntungan dapat dirasakan dengan berbagai kemudahan yang terus diperbaharui melalui berbagai perangkat teknologi. Tidak terlepas juga dunia teknologi informasi, yang kian merajai dengan segala inovasi dan kemudahan untuk dapat mengakses informasi hanya dengan hitungan detik.

Sayangnya, hadirnya setiap inovasi baru dalam dunia teknologi informasi selalu diiringi dengan ancaman bahaya yang mengintai. Bahkan bahaya yang dapat timbul tidak hanya membahayakan individu tetapi juga dapat membahayakan keamanan negara. Salah satu contohnya yaitu bahya yang mengintai dunia cyber, seperti cyberwarfare. Cyberwarfare merupakan pengembangan dari perbuatan cybercrime dimana tindakan yang melanggar hukum ini dilakukan dengan memanfaatkan sistem haringan elektronik computer sebagai media untuk melakukan kejahatan di dalam dunia cyber dengan langsung menyerang sistem computer, tindakan yang biasa dilakukan, yitu seperti cyber hacking, cracker, cybersabotage, dan cyber attack.

Permasalahan tentang bahaya yang mengancam pada dunia teknologi informasi juga terjadi di berbagai perkembangan teknologi pada aspek lain. Salah satunya adalah aset digital yang juga memiliki risiko kecurangan. Namun pada aset ini telah dikenal Digital Forensic sebagai suatu perangkat yang diperlukan untuk dapat melacak data sehingga kecurangan dapat diselidiki.

 

 

B. B.    Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimasud dengan digital forensik ?.

2.      Bagaimana tahapan dalam melakukan digital forensik ?.

3.      Tools apa saja yang digunakan dalam digital forensik ?.

 

 

 

C.    C.  Tujuan

1.      Mengetahui apa itu digital forensik.

2.      Mengetahu tahapan digital forensik.

3.      Dapat mengetahu tools apa yang digunakan dalam digital forensik.

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

 

 

A.    Pengertian Digital Forensik

Digital forensik merupakan aktifitas penyelidikan yang dilakukan untuk menemukan bukti digital yang akan memperkuat atau melemahkan bukti fisik dari kasus yang ditangani. Istilah forensik digital pada awalnya identik dengan forensik komputer. tetapi saat ini berkembang menjadi lebih luas yaitu menganalisa semua perangkat yang dapat menyimpan data digital. Forensik digital sendiri diperlukan karena biasanya data di perangkat digital dikunci, diganti, disembunyikan atau bahkan dihapus.

 

Meskipun paling sering dikaitkan dengan penyelidikan dari berbagai kejahatan komputer, komputer forensik juga dapat digunakan dalam proses sipil. Disiplin ilmu yang melibatkan teknik yang sama dan prinsip-prinsip untuk pemulihan data, tetapi dengan pedoman tambahan dan praktek yang dirancang untuk membuat hukum jejak audit. Bukti dari investigasi forensik komputer biasanya tunduk pada pedoman dan praktik dari bukti digital lain yang sama. Ini telah digunakan dalam sejumlah kasus besar dan diterima secara luas di sistem pengadilan AS dan Eropa.

 

 

 

B.     Tahapan Dalam Digital Forensik

1)      Pengumpulan (Acquisition)

Mengumpulkan dan mendapatkan bukti-bukti yang mendukung penyelidikan. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat menentukan karena bukti-bukti yang didapatkan akan sangat mendukung penyelidikan untuk mengajukan seseorang ke pengadilan dan diproses sesuai hukum hingga akhirnya dijebloskan ke tahanan. Media digital yang bisa dijadikan sebagai barang bukti mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, pen drive, hard disk, atau CD-ROM), PDA, handphone, smart card, sms, e-mail, cookies, log file, dokumen atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari “ada informasi apa disini?” sampai serinci pada “apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi terkini?”

 

2)      Pemeliharaan (Preservation)

       Memelihara dan menyiapkan bukti-bukti yang ada. Termasuk pada tahapan ini melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu. Bukti harus benar-benar steril artinya belum mengalami proses apapun ketika diserahkan kepada ahli digital forensik untuk diteliti. Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak/merubah barang bukti tersebut. Seperti yang diungkapkan Pieter Plummer: “ When You boot up a computer several hundred files get changed, the data of access, and so on. Can you say that computer is still exactly as it was when the bad guy had it last?”. Sebuah pernyataan yang patut dipikirkan bahwa bagaimana kita bisa menjamin kondisi komputer tetap seperti keadaan terakhirnya ketika ditinggalkan oleh pelaku kriminal manakala komputer tersebut kita matikan atau hidupkan kembali. Karena ketika komputer kita hidupkan terjadi beberapa perubahan pada temporary file, waktu akses, dan seterusnya. Sekali file-file ini telah berubah ketika komputer dihidupkan tidak ada lagi cara untuk mengembalikan (recover) file-file tersebut kepada keadaan semula. Komputer dalam kondisi hidup juga tidak bisa sembarangan dimatikan. Sebab ketika komputer dimatikan bisa saja ada program penghapus/perusak yang dapat menghapus dan menghilangkan bukti-bukti yang ada. Ada langkah-langkah tertentu yang harus dikuasai oleh seorang ahli digital forensik dalam mematikan/menghidupkan komputer tanpa ikut merusak/menghilangkan barang bukti yang ada didalamnya.

 

Karena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka seorang ahli Digital Forensik harus mendapatkan pelatihan (training) yang cukup untuk melakukan tahapan ini. Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubah isi dan struktur yang ada didalamnya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan copy data secara Bitstream Image pada tempat yang sudah pasti aman.

 

3)      Analisa (analysis)

Melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: siapa yang telah melakukan, apa yang telah dilakukan (contoh : apa saja software yang digunakan), hasil proses apa yang dihasilkan, dan waktu melakukan). Penelusuran bisa dilakukan pada data sebagai berikut: alamat URL yang telah dikunjungi, pesan e-mail atau kumpulan alamat e-mail yang terdaftar, program word processing atau format ekstensi yang dipakai, dokumen spreedsheat yang dipakai, format gambar yang dipakai apabila ditemukan, file-file yang dihapus maupun diformat, password, registry windows, hidden files, log event viewers, dan log application. Termasuk juga pengecekan metadata. Kebanyakan file mempunyai metadata yang berisi informasi yang ditambahkan mengenai file tersebut seperti computer name, total edit time, jumlah editing session, dimana dicetak, berapa kali terjadi penyimpanan (saving), tanggal dan waktu modifikasi. Selanjutnya melakukan recovery dengan mengembalikan file dan folder yang terhapus, unformat drive, membuat ulang partisi, mengembalikan password, merekonstruksi ulang halaman web yang pernah dikunjungi, mengembalikan email-email yang terhapus dan seterusnya.

 

 

4)      Presentasi (presentation)

Menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah di pengadilan. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/panyajian laporan ini, antara lain:

·         Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran

·         Tanggal dan waktu pada saat investigasi

·         Permasalahan yang terjadi

·         Masa berlaku analisa laporan

·         Penemuan bukti yang berharga (pada laporan akhir penemuan ini sangat ditekankan sebagai bukti penting proses penyidikan)

·         Tehnik khusus yang digunakan, contoh: password cracker

·         Bantuan pihak lain (pihak ketiga)

        Laporan yang disajikan harus di cross check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

 

c. Tools yang Digunakan Dalam Digital Forensik

a)      Tools yang berbasis Windows

1.      EnCase

eNCase merupakan software untuk analisis data digital yang sangat komprehensif. Tool ini biasa digunakan untuk melakukan forensik jika ada insiden atau kasus yang berkaitan dengan dunia digital.

 

2.      FTK (Forensics Tool Kit)

FTK merupakan tool kit untuk melakukan investigasi forensik digital yang mumpuni.

 

3.      WinHex dari X-Ways

WinHex biasa digunakan untuk forensik gambar, logical preview,tapi bersifat low level recovery dan digunakan untuk recovery file.

 

4.      Mobiledit Forensic

Mobile Edit Forensic merupakan tool besutan dari Compelson yang digunakan untuk memeriksa dan mengakses handphone. 

 

5.      Recover My Files

Tool ini biasa dgunakan untuk mendapatkan kembali data yang telah terhapus atau terformat baik sengaja atau tidak sengaja. Bahkan dapat mengmbalikan data yang ada di media digital yang rusak namun belum parah kerusakannya.

 

b)      Tools yang Berbasis Linux

1.      The Sleuth Kit (TSK)

Tool ini digunakan untuk analisis yang komprehensif, biasa digunakan untuk analisis data seperti gambar, berkas, baik yang hilang, korup, dan terhapus.

 

2.      Autopsy

Tool ini merupakan versi GUI dari aplikasi The Sleuth Kit.

 

3.      Guymager

Guymager adalah tool yang digunakan untuk proses analisa gambar, hashing dan verifikasi file.

 

4.      Foremost

Tool ini digunakan untuk merecovery berkas berbasis pemindaian atau scan secara sector dengan melihat signature dari masing masing format filenya.

 

5.      Phatch

Tool ini digunakan untuk melihat meta data dari file foto.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III
PENUTUP

 

 

A.    Kesimpulan

Digital Forensik adalah aktifitas penyelidikan yang dilakukan untuk menemukan bukti digital yang akan memperkuat atau melemahkan bukti fisik dari kasus yang ditangani. Tahapan dari digital forensic terdiri dari : pengumpulan, pemeliharaan, analisa, daan presentasi. Beberapa tools yang digunakan dalam digital fornsik seperti phatch, autopsy, the sleuth kit, forensics tools kit dan encase.